HOTLINE / INFORMASI

0811202771

CARI JUAL CARI SEWA
Jual Rumah Majalengka, Titip Jual Rumah Majalengka, Titip Jual Rumah di Majalengka, Jual Rumah di Majalengka, Titip Jual Properti Majalengka, Titip Jual Properti di Majalengka, Rumah Majalengka, Rumah Majalengka Dijual, Agen Properti Majalengka, Agen Properti di Majalengka, PropertyMajalengka.com, Properti Majalengka, Property Majalengka

Info & Cara Beli Rumah Sitaan Bank

10 December 2022 / Oleh : admin / Kat : Beli / Panduan Properti / 0 Komentar

PROPERTY MAJALENGKA – Banyak cara yang dapat dilakukan untuk memiliki rumah. Selain membeli secara tunai dan menggunakan KPR (Kredit Pemilikan Rumah), sebenarnya ada opsi lain yang patut dipertimbangkan, yaitu membeli rumah lelang bank. Apa itu rumah lelang dan bagaimana cara membeli rumah lelang?

Rumah lelang merupakan rumah yang ditawarkan oleh bank karena sang pemilik atau debitur tidak dapat melunasi cicilan kreditnya. Jika seorang debitur gagal melunasi pinjamannya maka terjadi kredit macet.

KPR yang macet akan mendorong penyitaan rumah yang dibeli dengan KPR tersebut. Bank tentu tidak akan lama-lama membiarkan rumah sitaan menganggur, bank akan segera menjualnya.

Sebelum kamu mengetahui cara membeli rumah lelang, ada baiknya kamu memahami terlebih dulu proses lelang rumah oleh bank.

Selain itu, cari tahu persyaratan apa saja yang diperlukan untuk membeli rumah lelang tersebut.

Amankah Beli Rumah Lelang?

Mungkin Anda pernah tahu, bahwa beberapa bank mengadakan lelang rumah dan Anda tertarik untuk membeli salah satunya namun masih ragu apakah rumah lelang itu sah atau apakah memiliki hunian yang dilelang itu aman? Sebenarnya, membeli rumah lelang sitaan bank bisa dikatakan aman. Karena surat-surat rumah seperti IMB, sertifikat, PBB semua sudah jelas dan lengkap disediakan oleh bank. Sehingga Anda sebagai calon pembeli tak perlu repot mengurusnya lagi. Malah, dengan membeli rumah lelang, terdapat keuntungan lain yang bisa didapat yaitu harganya jauh lebih murah daripada harga pasaran rumah pada umumnya karena bank hanya ingin agar hunian tersebut proses likuiditasnya cepat.

Daftar Info Lelang Rumah Sitaan Bank

Jika sudah mantap ingin membeli lelang rumah sitaan bank, maka Anda bisa mencari rumah lelang bank yang sesuai dengan kriteria di laman masing-masing bank penyedia. Di Indonesia, beberapa bank yang menyediakan lelang rumah adalah:

Info Lelang Rumah Bank BRI (Bank Rakyat Indonesia)

Bank milik pemerintah ini bahkan menyediakan laman sendiri untuk info lelang yang disediakan, yaitu di http://infolelang.bri.co.id/ disana Anda bisa mencari hunian lelang di berbagai provinsi di Indonesia yang sesuai dengan kriteria.

Info Lelang Rumah Bank Bank Mandiri

Tak jauh berbeda dengan Bank BRI, Bank Mandiri juga menyediakan halaman khusus untuk info lelang mereka di https://lelang.bankmandiri.co.id/. Terdapat pula daftar lelang rumah bank dan ini tentu memudahkan Anda sebagai calon pembeli.

Info Lelang Rumah Bank BTN

http://www.btn.co.id/Layanan/Info-Properti/Lelang adalah page yang menyediakan info layanan lelang rumah oleh Bank BTN untuk para calon pembeli.

Info Lelang Rumah Bank BCA

Untuk yang ingin mengikuti lelang rumah Bank BCA, Anda bisa menghubungi nomor Halo BCA Layanan Kredit Konsumen di 1500-888, tekan 1 lalu 3.

Info Lelang Rumah Bank Cimb Niaga

CIMB Niaga juga menyediakan layanan lelang rumah seperti bank lain yang telah disebutkan sebelumnya. Untuk mendapatkan info lebih lengkap mengenai lelang, Anda bisa langsung datang dan bertanya ke cabang Bank CIMB Niaga.

Info Lelang Rumah Bank Mega

Calon pembeli yang berminat untuk mengikuti lelang rumah dari Bank Mega diharapkan untuk menghubungi langsung Mega Call di nomor 60010 (dari HP) dan 15000-10 (dari telpon biasa).

 

Info Lelang Rumah Bank Negara Indonesia

Lelang Agunan BNI bertujuan untuk menyampaikan informasi terkait data agunan BNI yang akan dijual melalui mekanisme lelang maupun penjualan langsung.  Anda bisa mencari Rumah lelang BNI di laman https://lelangagunan.bni.co.id/

 

Tahap / Cara Beli Rumah Lelang Bank

Membeli rumah lelang bank ternyata tidak sesulit yang dibayangkan, prosesnya cepat dan mudah.

  1. Bank akan mempublikasikan rumah lelang melalui informasi di website, media massa ataupun informasi di kantor cabang.
  2. Perlu diingat bahwa calon pembeli tidak dapat melakukan lelang langsung dengan pihak yang rumahnya disita, sehingga harus mendatangi dan mendaftar di balai lelang pemerintah ataupun swasta yang ditunjuk oleh KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang). Namun calon pembeli tetap dapat melakukan survei ke rumah lelang dan mengecek kualitas rumah tersebut.
  3. Membayar jaminan sebesar 20-50% dari harga lelang. Jika tidak menang lelang, uang jaminan akan dikembalikan.
  4. Namun bila menang, sisa biaya yang dibutuhkan harus dilunasi dalam waktu kurang dari 5 hari kerja.
  5. Setelah itu, KPKNL akan memberikan risalah lelang yang harus dibawa ke bank.
  6. Pihak bank kemudian akan menukar risalah tersebut dengan dokumen rumah lelang.

Cara Menghindari Kredit Macet

Agar Anda tidak menjadi salah satu korban sita rumah oleh bank, maka ada baiknya untuk selalu memperhatikan kemampuan agar tidak menimbulkan kredit macet. Beberapa cara untuk menghindari kredit macet, yaitu pinjam sesuai kemampuan, selalu menghindari kegiatan konsumtif, juga jangan menghindari kewajiban mencicil.

Keuntungan Beli Rumah Lelang Sitaan Bank

Berikut adalah beberapa keuntungan beli rumah lelang sitaan bank yang perlu Anda ketahui:

  • Harga jauh lebih murah
  • Berada di area berkembang
  • Mendapatkan keringanan pajak
  • Opsi cukup banyak

 

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published.